Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Klasifikasi diperlukan karena adanya diversitas, dan untuk memberi gambaran yang lebih jelas tentang diversitas tersebut. Akuntansi dari sejumlah negara berkembang dengan menggunakan klasifikasi budaya yang diidentifikasi. Adapun negara tersebut adalah india dan Malaysia sebagai wakil-wakil dari budaya Anglo American, Brazil, Argentina, dan Mexico, sebagai wakil-wakil negara-negara Latin, China, Indonesia , dan thailand sebagai wakil negara-negara Asia, serta Polandia, Rusia dan Republik Cekoslakia yang merupakan negara-negara Eropa Timur.

3.1  Klasifikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan

           Klasifikasi ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik mengenai:

  1. Sejauh mana kesamaan atau perbedaan antar akuntansi
  2. Pola perkembangan sistem akuntansi nasional individual serta potensi prubahannya
  3. Faktor-faktor yang menyebabkan mengapa beberapa sistem mempunyai pengaruh yang dominan sementara yang lain tidak

Klasifikasi ini bermanfaat bagi para pembuat kebijakan dalam menaksir prospek dan problem konvergensi akuntansi internasional. Bagi pembuat kebijakan tigkat nasional, klasifikasi ini akan menjadikan para pengambil kebijakan lebih mampu untuk memprediksi problem-problem yang akan timbul dan juga mengidentifikasikan solusinya dengan mempelajari pengalaman negara-negara yang mempunyai pola perkembangan yang serupa.

Pendekatan yang digunakan dalam klasifikasi ini adalah

3.1.1        Pendekatan deduktif

            Pendekatan ini diidentifikasi faktor-faktor lingkungan yang relevan dan menghubungkan faktor-faktor ini dengan praktik akuntansi nasional, disusun oleh pola pengelompokan internasional. Dalam pendekatan ini pengelompokkan berdasarkan praktik-praktik akuntansi nasional dan kemudian disusun penjelasannya mengenai faktor-faktor ekonomi, sosial, politik, dan budaya yang terkait dengan klasifikasi tersebut.

            Seorang pakar bernama Gerhard Muller (1967) mengidentifikasi 4 pendekatan perkembangan akuntansi. Yaitu:

  1. Dalam pola ekonomi makro, akuntansi bisnis korelasi erat dengan kebijakan ekonomi nasional. Tujuan perusahaan biasanya mengikuti kebijakan ekonomi. Disini, laba akuntansi akan diratakan untuk menciptakan stabilitas bisnis dan ekonomi., depresiasi akan disesuaikan (diadjust) untuk mendorong pertumbuhan, diciptakan cadangan khusus untuk menciptakan investasi, dan akuntansi pertanggungjawaban disusun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi makro. Menurut Muller, Swedia, Prancis dan Jerman merupakan contoh dari pendekatan ini.
  2. Dalam pola ekonomi mikro, akuntansi dipandang sebagai cabang ekonomi bisnis. Dalam pola ini orientasi fundamental eksis terhadap entitas ekonomi individual. Disini konsep akuntansi diderivasi dari analisis ekonomi. Sebuah konsep yang fundamental adalah mengenai pemeliharaan modal moneter yang diinvestasi pada perusahaan tersebut. Akuntansi nilai pengganti (replacement value accounting) sebagaimana yang digunakan oleh sejumlah perusahaan di Belanda. Demikian juga penyusunan pelaporan segmen dan disklosur biaya karyawan, pensiun, komitmen jangka panjang dan sebagainya.
  3. Dalam pola idisiplin independen, akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa dan diderivasi dari praktik bisnis. Pragmatisme dan judgement berakar disini. Akuntansi dipandang mampu untuk menyususn kerangka konseptual sendiri. Yang diderivasi dari praktik bisnis yang sukses. Laba merupakan ukuran pragmatis yang nampak bermanfaat dalam praktik, serta disklosur yang penuh dan wajar merupakan sebuah PABU yang berkembang dari tahun ketahun. AS dan Inggris merupakan contoh pendekatan ini
  4. Dalam pola akuntansi seragam (uniform accounting patern) akuntansi dipandang sebagai cara administrasi dan pengendalian yang efisien. Disini diadopsi sebuah pendekatan akuntansi yang lebih ilmiah dimana sebuah pendekatan yang seragam untuk pengukuran, disklosur, dan penyajian akan mempermudah penggunaannya sebagai laat pengendalian untuk semua tipe bisnis oleh semua pengguna, termasuk manajer, pemerintah, dan otoritas pajak. Ekonomi dengan perencanaan terpusat dan juga negara-negara lain yang ketrlibatannya pemerintah dalam ekonomi adalah kuat, seperti Perancis, Jerman, Swedia, Swiss merupakan contoh dari pendekatan ini.

Persepsi Mueller adalah terdapat pengaruh lain yang lebih luas terhadap perkembangan akuntansi, seperti misalnya sistem hukum, sistem politik, dan iklim sosial. Tetapi menurut Radebaugh dkk (2006) faktor-faktor ini mungkin sudah terwakili dalam faktor-faktor lingkungan yang diidentifikasikan oleh Mueller.

3.1.2        Pendekatan Induktif

Pendekatan ini dimulai dengan menganalisis praktik-praktik akuntansi individual. Analisis ini oleh Nair dan Frank (1980) yang melakukan pembedaan empiris antara praktik-praktik pengukuran dan disklosur karena praktik-praktik ini dianggap mempunyai pola perkembangan yang berbeda. Hasil analisis ini memungkinkan untuk mengidentifikasikan empat kelompok pengukuran yaitu model-model Persemakmuran Inggris, Amerika Latin, Eropa Kontinental dan AS. Setelah itu Nair dan Frank memperkirakan hubungan antar kelompok tersebut dengan sejumlah variabel penjelas. Variabel-variabel ekonomi dan budaya berhubungan erat dengan sejumlah praktik disklosur dan variabel-variabel perdagangan berhubungan dengan praktik pengukuran tidak terbukti.

3.2              Akuntansi Anglo-American

Akuntansi ini ditemukan dinegara-negara dimana Inggris mempunyai pengaruh kolonial yang kuat, seperti di Australia, Kanada, Hongkong, India, Irlandia, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura, Afrika Selatan, dan Malaysia. Negara-negara ini cenderung untuk memenuhi kebutuhan investor dan relatif kurang koncervatif serta lebih transparan daripada negara-negara Latin dan Jerman.

3.2.1        India

Pada tahun 1950-an, lebih dari 50% rakyat India berada dalam kemiskinan, pertumbuhan ekonomi serta berbagai indikator sosial juga membaik. Tetapi selama dasawarsa yang lalu India mengalami perkembnagan ekonomi yang signifikan, misalnya harapan hidup. Karena tawaran warisan dari Inggris, standar Akuntansi India berfokus pada ke butuhan infestor. Pada tahun 1949, Institute of Chartered Accuntans in India (ICAI) dibentuk sebagai organisasi nasional para akuntan terdaftar  di India. Kemudian didirikan Accounting Standard Board (ASB) untuk merumuskan standar-standar akuntansi di india. ICAI merupakan anggota penuh IFAC dan diharapkan untuk mempromosikan IFRS agar tercapai konvergensi akuntansi. Seperti halnya telah diketahui, ASB memberikan pertimbangan untuk IAS dan IFRS yang diterbitkan oleh IASB serta mencoba sedapat mungkin untuk mengimplementasikan kedalam standar-standar mereka. Dengan mempertimbangkan lingkungan India.

Menanggapi hal itu, Sunil Goyal, Presiden ICAI berkata “ini berita baik bagi kita karena reformasi sektor keuangan secara tidak langsung menyatakan bias yang lebih besar dalam akuntabilitas dan transparansi. Ketika reformasi keuangan di India berlanjut, kita akan melihat bahwa nilai-nilai ini disebarkan melelui standar Akuntansi India.

3.2.2        Malaysia

Malaysia pertumbuhan pesat selama 30 tahun terakhir. Juga tingkatkemiskinan Malaysia berkurang, serta ketimpangan penghasilan menurun. Prospek tahun-tahun mendatang adalah baik. Seperti contohIndonesia, sistem hukum Malaysia berasal dari Inggris. Dapat diduga bahwa sistem akuntansinya juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi para investor. The Malaysian Institute of Accountans (MIA) didirikan pada tahun 1967 sebagai otoritas regulastori profesi akuntansi. Tetapi, Malaysia merenstruksi sistem akuntansinya pada tahun 1997 dengan finansial Reporting Act, yang menciptakan Financial Reporting Foundation (FRF) dan Malaysian Accounting Standard Board (MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses penetapan standar. MASB merupakan sebuah badan independen yang dibentuk untuk mengembangkan dan menerbitkan standar-standar akuntansi di Malaysia. Rerangka baru ini menciptakan sebuah proses penetapan standar yang independen yang mewakili semua pihak yang relevan, termasuk penyusuns, pemakai, regullator, dan akuntan.

MASB merupakan pendukung kuat konvergensi international dan karena itu telah mengadopsi 26 dari 32 standar dari IFRS yang sesuai sebelum dilakukan revisi oleh IASB pada tahun 2003 dan 2004. Karena kebijakannya konversi dengan IFRS, MASB bekerja untuk secara ketat mempertahankan kata demi kata standar-standar IFRS asli. Setiap perubahan hanya dibuat untuk mengubah prinsip-prinsip yang mendasari standar asli. Dengan demikian MASB bertindak untuk melestarikan struktur dan standar alsi dan dengan jelas menyatakan nya dalam setiap tambahan.

3.3              Akuntansi Latin

Aroma yang khas akuntansi Latin dapat ditemukan pada sejumlah negara berkembang, terutama Brazil, Cili, Kolumbia, Meksiko, Peru, dan Uruguay. Akuntansi latin cenderung relatif lebih konservatif dan sekretif atau kurang transparan dibanding dengan akuntansi negara-negara Anglo-American.

3.3.1        Brasil

Seperti Prancis dan Itali, Brasil juga memberikan preferensi kepada kebutuhan informasi oleh kreditor dan otoritas pajak. Meskipun epentingan opara investor domestik dan asing di perusahaan-perusahaan Brasil yang terdaftar di bursa efek mengalami peningkatan, hal ini masih belum ditanggapi secara signifikan jika dipandang dari sikap terhadap akuntansi dan disklosur. Pengaruh pemerintah, undang-undang perusahaan, dan regulasi perpajakan terhadap akuntansi adalah sangat fundamental. Warisan budaya Brasil yang merupakan bekas kolonial Protugal, merupakan faktor yang sangat berpengaruh.

Meskipun undang-undang komersial telah ditetapkan  pada tahun 1950, undang-undang korporasi 1976 masih tetap memuat persyaratan dasar yang mengatur penyususnan laporan keuangan dan disklosur untuk perusahaan publik. Commissao de Vakores Mobiliarios (CVM), regulator pasr modal, merumuskan standar akuntansi untuk perusahaan yang terdaftar dipasar saham. Pasar saham, walaupun relatif kecil dibanding dengan yang ada di AS dan Inggris, merupakan salah satu pasar utama di Amerika Latin. Memang, sejumlah perusahaan Brasil sekarang terdsaftar di pasar-pasar saham AS.

Profesi akuntansi di Brasil tidak berkembang sebaik dinegara-negara Anglo-Saxon, tetapi lembaga untuk para akuntan Brasil, the Instituto Brasileirode Contabilidadee, atau federal Accounting Council, menerbitkan standar-standar semacam ini, menjadi wajib bagi perusahaan yang terdaftar, dan secara umum nampak bahwa CVM cenderung untuk mengandalkan profesi akuntansi untuk menyusun standar akuntansi.

3.3.2        Argentina

Secara historis, akuntansi Argentina ini berfokus pada pertemuan kebutuhan kreditor dan otoritas pajak. Hukum dagang Argentina menuntut senmua perusahaan untuk memberikan lapioran tahunan, dan perusahaan publik jika harus menerbitkan stetment kuartalan. Sistem akuntansi Argentina adalah khas bagi Amerika Latin. Standar akuntansi ditetapkan oleh the Argentine Federation of Expert Council on Economies (FACPCE), tetapi struktur FACPCE berbeda dengan struktur negara latin lainnya. FACPCE terdiri dari 24 dewan consejos yang terpisah yang berkumpul untuk menyetujui Thecnical Resolusion (TR), yang menghubungkan norma-norma akuntansi mengenai subyek-subyek tertentu yang disetujui. Masing-masing dewan yuriridikasi Argentina menentukan TR seperti amandemen untuk daerah masing-masing. Hasilnya, konvergensi diseluruh negara hanya dapat dicapai jika setiap yuridikasi mengadopsi standar tanpa modifikasi. Karena sifat individualis masing-masing daerah, perlakuan tersebut mempunyai potensi untuk sangat bervariasi. Untungnya kebanyakan TR telah diadopsi tanpa memodifikasi.

Argentina juga memperlihatkan kekacauan mengenai siapa yang dapat menerbitkan undang-undang tentang standar akuntansi. Pertimbangan berikut karena tingkat inflasi di Argentina paa masa lalu tinggi, tingkat harga umum (GPL) telah menjadi pertimbangan pokok dalam memformulasikan standar akuntansi. Secara khusus, akuntansi GPL di Argentina mengijinkan Argentina menyesuaikan jumlah saldonya pada laporan keuangan mereka untuk mencerminkan daya beli. Tetapi pemerintah nasional menerbitkan dekrit kepada lembaga-lembaga regulatori Argentina, seprti CNV dan bank sentral, bahwa mereka jangan lagi menerima laporan keuangan yang disesuaikan GPL. Meskipun FACPCE merasa dekrit tersebut bertentangan dengan undang-undang, tetapi memodifikasi akuntansi GPL sedemikian rupa sehingga penggunaannya bersifat opsional jika inflasi lebih rendah dari 8%. Jika inflasi meningkat 8%, Argentina akan kebingungan mengemai undang-undang mana yang akan diikuti. FACPCE berupaya kearah konvergensi IFRS. Meskipun telah banyak amandemen yang telah dibuat untuk mengeliminasi perbedaaan, Argentina yakin bahwa masih akantetap terdapat perbedaan karena ada sejumlah isu yang tidak tercakup dalam IFRS.

3.3.3        Meksico

Mekxiko memberikan preferensi terhadap informasi yang dibutuhkan oleh kreditor dan otorisasi pajak. Sistem hukum Meksiko yang berasal dari Prancis merupakan faktor yang signifikan dalam preferensi ini. Sejak terbentuknya North American Free Trade Agreement (NAFTA), perkembangan ekonomi Meksiko membaik. Tetapi, dengan semakin membaiknya posisi sejumlah negara diarea global, penting bagi Meksiko dipengaruhi oleh Prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) dan standar-standar auditing AS. Banyak perusahaan Meksiko yang berusaha terdaftar pada bursa terbesar dunia. Cenderung mereka pada standar akuntansi AS meningkat sejak terbentuknya NAFTA. Akan tetapi Meksiko sering berpaling ke IFRS jika standar akuntansi AS tidak memenuhi kebutuhan Meksiko.

Konstitusi Meksiko menetepkan asosiasi profesional untuk mengatur bidang kegiatan mereka masing-masing. Masyarakkat akuntansi diseluruh negeri tersebut mendelegasi kapasitas regulatori mereka ke IMCP, yatu institusi mandiri di Meksiko yang mengawasi profesi akuntansi. IMCP membentuk persyaratan pendidikan, melakukan investigasi, dan mengawasi pengaturan profesional.

Pada tahun 2001, IMCP membentuk Mexian Council for Research and Development of Financial Reporting Standars (CINIF). Institusi ini bertanggungjawab untuk menciptakan standar akuntansi yang sejalan dengan IFRS. PABU aktual akan tetap efektif sampai dengan PABU tersebut dimodifikasi atau diganti, tetapi hak untuk menganalisis, mengevaluasi, memodifikasi dan menerbitkan PABU telah ditransfer ke CINIF. Pada 1 Mei 2004, standar yang diterbitkan oleh IMCP diserahkan ke CINIF yang sekarang merupakan institusi yang bertugas mengkaji dan menerbitkan PABU Meksiko yang baru. Pada awal 2005, kurang lebih 70% PABU berjalan dengan standar-standar internasional.

3.4              Akuntansi Asia

Banyak negara yang berkembang di Asia yang merupakan bekas daerah kolonial. Negara-negara ini meliputi:

3.4.1        China

Terjadi pergeseran baesar di China dari fokus utama kebutuhan informasi pemerintah, yaitu kebutuhan mengenai perencanaan dan perpajakan nasional. Kebutuhan pemakai yang lebih luas yang meliputi kebutuhan investor, kreditor, dan manajmeen perusahaan. Pendekatan pengambilan keputusan yang lebih berorientasi makro, yang tentu saja merupakan tindakan yang sulit mengingat telah mengakarnya tradisi regulasi rinci dan keseragaman di China. Lagi pula, kondisi ini nampaknya konsisten dengan nilai-nilai budaya China yang telah mapan dan karena itu akan sulit untuk diubah.

Republik Rakyat China (RRC) merupakan sebuah negara komunis. Karena itu pemerintah melalui unsdang-undang yang disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional, mempunyai pengaruh yang kuat terhadap akuntansi dan auditing. Meskipun skipun sajarah akuntansi dapat dilacak 2000 tahun lalu, baru pasda awal 1900-an pembukuan double-entry diperkenalkan. Pada tahun 1940-an sistem akuntansi berorientasi Barat diterapkan pada koorperasi-koorperasi besar, dan pengajaran di Universitas semakin dipengaruhi oleh ide-ide dari Inggris dan AS. Tetapi, berdirinya RRC pada tahun 1949 membawa perubahan pendekatan secara dramatis dengan diperkenalkannya akuntansi gaya Uni Sovyet dan penekanan pasda keseragaman serta pengendalian terpusat terhadap perencanaan nasional.

Pada tahun 1978, pendekatan ini mulai dimodifikasi seiring kenbian “pintu terbuka” China kepada dunia luar serta program moderenisasinya. Ide-ide dari negara Barat juga seluruh dunia dibutuhkan untuk membantu China dalam mempromosikan konsepnya tentang ekonomi pasar sosialisasi yang berbasis pada perencanaan pusat dan kepemilikan publik, tetapi dengan pasar yang sekarang memainkan peran yang semakin penting.  Gerakan dan reformasi ekonomi menuju ekonomi yang lebih berorientasi pasar telah menimbulkan serangkaian rreformasi akuntansi. Undang-undang Akuntansi RRC, yang diadopsi 1985 dan diversi 1993 dan juga 1999, menetapkan prisip-prinsip umum mengenai sifat dan peran akuntansi serta memberdayakan Ministry Of Finance (MOF) untuk menerbitkan standar akuntansi.

Pada tahun 1992, standar akuntansi dasar untuk perusahaan bisnis, yang merupakan rerangka konseptual akuntansi RRC, diterbitkan. Awal 1993, disusun standar-standar akuntansi khusus mengenai berbagai macam topik dengan menerbitkan standar-standar akuntansi. Tahun 1998, aturan-aturan lama yang dapat diterapkan untuk perusahaan saham gabungan (joint stock compainesi) diganti dengan menerbitkan Accounting System for Joint Stock Limited Enterprises. Setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Akuntansi 1999, dewan negara RRC juga menerbitkan Financial Accounting and Reporting Rules (FARR) for Enterprices yang memperbaharui defenisi-defenisi aset, utang, modal pemilik, pendapatan, dan biaya yang sebelumnya ditetapkan di Basic Standard. FAAR juga merinci komponen-komponen laporan keuangan, yang meliputi laporan arus kas, neraca, dan laporan hasil usaha.

Standar akuntansi yang baru, yang disusun sebagai standar dasar dan serangkaian standar khusus, mencerminkan sebuah perubahan besar mengenai pendekatan dalam akuntansi Cina dalam arti bahwa semua perusahaan sekarang dituntut untuk mematuhi serangkaian prinsip akuntansi terpadu. Tapi yangpaling signifikan adalah isi standar akuntansi baru. Isi nya mencerminkan era baru akuntansi Cina, yaitu akuntansi yang didasarkan pada pendekatan berorientasi pasar-Barat dan bukan lagi gaya Uni Sovyet.

Akuntansi dana berbasis pada kesamaaan sumber dana dengan aplikasi dana, telah dihapus dan diganti dengan persamaan akuntansi, dimana aset sama dengan persamaan  utang ditambah modal atau ekuitas pemilik. Dalam membuatt perubahan ini kepentingan kelompok pemakai yang lebih luas selain pemerintah menjadi diakui, yaitu investor, kreditor, dan manajemen perusahaan. Sekarang informasi akuntansi harus memenuhi lebih bnayak tuntutan, dan bukan hanya tuntutan pengendalian ekonomi makro nasional.

Melalui MOF dan lembaga akuntansi resmi lainnya yaitu the departement of administration of accounting affairs (DAAA), bersikap tegas dalam reformasi akuntansi, wajar untuk dikatakan bahwa organisasi-organisasi akuntasni, tterutama the accounting sosiety of china, sebuah badan yang melakukan riset mengenai pendidikan, praktik, dan teori akuntansi, telah memaikan peran advisori yang penting. Sosiety tersebut, yang didirikan tahun 1980, pada tahun 1987 membentuk kelompok penelitian mengenai standar dan teori akuntansi dengan mayoritas anggautannya terdiri dari para profesor universitas. Kantor-kantor akuntansi internasional, terutama Deloitte Touche Tohmatsu, telah mempunyai pengaruh. Dalam hubungan nya dengan sisi praktik, fungsi auditing yang dihapus setelah pendirian RRC, baru bangkit lagi 1983 dengan iddirikannya Administrasi Audit Pemerintah. Demikian juga, the Chinese Institute of Cretified Public Accountants baru didirikan lagi oleh pemerintah 1988. Dengan pesatnya reformasi akuntansi, akhir-akhir ini Cina mengalami kekurangan akuntan

3.4.2        Indonesia

Menurut sejarah, sistem akuntansi Indonesia berdasarkan pasda sistem akuntansi Belanda dikarenakan adanya pengaruh Belanda terhadap negara ini. Ketika hubungan kedu negara memburuk, Indonesia berpaling pada praktik akuntansi AS. Sejak tahun 1960, pengiriman tugas belajar akuntansi untuk para mahasiswa bukan lagi ke Belanda, melainkan ke AS yang padsa awalnya ke Universitas Illiois. Sampai sekarang kiblat pendidikan akuntansi masih ke AaS, sehingga Standar Akuntansi Keuanagan tahun 2007 masih mnjadikan PABU AS sebagai acuan.

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) didirikan pada tanggal 23 Desember 1957, ini guna membuimbing para akuntan di Indonesia. Pengurus nya adalah seorang lulusan Belanda dan empat orang alumni Universitas Indonesia yang merupakan akuntan lulusan pertama.

Pada tahun 1970an, IAI menciptakan kode etik dan mengadopsi standar-standar dan prinsip akuntansi Indonesia berfokus pada kebutuhan informasi para investor. Tahun 1974, IAI membentuk Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK) untuk menetapkan standar-standar akuntansi. Pada tahun ini terbitlah Prinsip Akuntansi Indonesia yang berisi 30 prinsip akuntansi.

Muali tahun 1970, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, bahkan luar biasa baik untuk sepuluh tahun terakhir menjelang krisis  keuangan. Dari tahun 1970an sampai 1981, rerata pertumbuhan ekonomi mencapai hampir 8% dengan trend yang meningkat. Tetapi pertumbuhan ekonomi tersebut tidak diiringi oleh perkembangan praktik akuntansi. Salah satu penyebabnya adalah kurang dihargainya profesi pendidik pada saat itu.

Krisis keuangan asia pada tahun 1997 tak terkecuali juga melanda Indonesia dan menyebabkan negara tersebut kembali ketingkat kemiskinan sebelumnya. Indonesia tidak mampu untuk segera bangkit dari keterpurukan akibat krisis ini. Dugaan penyebab terjadinya krisis asia adalah karena kronisme ini “memberdayakan” pengusaha untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sejak itu, Indonesia sudah melaksanakan sejumlah reformasi politik dan sosial yang memberikan kemiskinan sebelum krisis.

Pada tahun 1994, KSAK direkronstitusi sebagai Dewan Stansar Akuntansi Keuanagn (DSAK) yang lebih independen. Sekarang DSAK bekerja untuk mengkonvergensi standar-standar akuntansi Indonesia terhadap IAS/IFRS. Sejak 1994 samai Januari 2007, DSAK telah menyususn 57 akuntasi dengan rincian;

  1. 28 standar mengacu pada IAS/IFRS
  2. 20 standar mengacu pada PABU AS
  3. 1 standar  mengacu pada standar akuntansi Bahrain
  4. 8 standar akuntansi dibuat sendiri

Bank pembangunan Asia pada tahun 1999 mengakui bahwa 90% PSAK sama dengan IAS, sehuingga dapat dikatakan bahwa sejak dari semula PSAK cukup banyak mengikuti standar akuntansi internasional. Filiphina sudah mengadopsi IFRS kata demi kata. Malaysia dan Thailand untuk standar lokalnya sebagian telah mengadopsi IFRS kata demi kata sedangkan sebagian standar lain masih terdsapat perbedaan. Indonesia masih dalam tahap mengacu.

3.4.3        Thailand

Thailand adalah negara satu-satunya yang tidak pernah dijajah. Tetapi transparansi nilai-nilai sistem akuntansinya setrta kebutuhan informasinya banyak menyerupai negara-negara Anglo-American. Setelah krisis keuanagn 1997, thailan melaksanakan reformasi untuk meningkatkan pengaturan korporasi dan semakin menggairahkan kompetisi. Ekonomi thailan pulih dengan cepat dan sejak itu mengalami pertumbuhan berkelanjutan. Tingkat kemiskinan juga berkurang sebagai akibat dari menguatnya ekonomi.

Standar akuntansi diterbitkan oleh Institude of Certified Accountants and Auditors of Thailand (ICAAT) yang didirikan 1948. Tetapi standar akuntansi Thailand harus disetujui oleh Departemen Perdagangan dan dikajin kesesuaianya dengan undang-undang sebelum perusahaan diminta untuk mengadopsinya. Sampai dengan tahun 2006 ICAAT telah mengadopsi 21 standar akuntansi internasional. Komisi Bursa Sekuritas Thailand menuntut semua perusahaan yang terdaftar di Stock Exchange of Thailand (SET) untuk direview oleh auditor eksternal yang independen. Perusahaan yang terdaftar di SET harus mematuhi satu persatu persyaratan disklosur yang ketat.

Tuntutan ini menggambarkan fokus hailand pada pemenuhan kebutuhan informasi para investor. Disamping itu, telah diputuskan bahwa pengawasannya terhadap perusahaan yang terdaftar akan ditransfer dari Departemen Perdagangan ke Thai SEC yang akan menjadikannya dalam satu organisasi yang mengatur dan melaksanakan undang-undang untuk perusahaan yang terdaftar.

3.5              Akuntansi Eropa Timur

Akuntansi Eropa Timur secara historis didasarkan pada konsep sosial mengenai ekonomi terencana. Dengan demikian akuntansi mereka mengarah kekebutuhan otoritas pajak dan hanya sedikit berfokus pada pencerminan laba perusahaan. Tetapi, pada akhir ini Eropa Tomur telah mencoba untuk beralih dari negara sosialis yang dikendalikan pusat kekekonomi pasar gya barat.

3.5.1        Polandia

Polandia memulai transisinya keekonomi pasar pada tahun 1990 dengan menggunajkan apa yang sekarang disebut model shock therapy, yang mengandung arti bahwa semua reformasi dilaksanakan secara serentak sehingga menimbulkan kejutan (shock). Tujuan Polandia sebenarnya adalah untuk membentuk basis ekonomi pasar yang diharapkan selesai hanya dalam waktu satu tahun dengan menciptakan institusi-institusi yang diperlukan untuk menswastakan ekonomi.

Transisi mereka dimualai dengan kondisi-kondisi yang sulit. Seperti inflasi yang tinggi, Polandia muncul sebagai salah satu dari opara leader negara-negara transisi. Kemiskinan dan pengangguran masih tetap tinggi di Polandia. Tetapi negara ini berkembang terus. Mungkin catatan yang paling penting adalah masuknya Polandia ke Uni Eropa pada tahun 2004.

Dibawah rejim komunis, akuntansi digunakan untuk meregulasi penggunaan sumber-sumber negara dan mencegah pencurian aset rpublik. Departemen Keuangan menciptakan akuntansi untuk mengendalikan kiprah perusahaan Individual. Akuntansi Sovyetb diintroduksi padsa tahun 1953-1954, yang mengalokasikan surplus untuk mendanai kegiatan negara. Dengan demikian, akuntansi tidak digunakan untuk mengukur laba atau efisiensi, melainkan untuk membantu pemerintah dalam mengallokasikan kelebihan dana keberbagai kegiatan negara. Ukuran kinerja hanya digunakan untuk menentukan seberapa baik perusahaan mencapai target negara mengenai surplus. Walaupun tidak ada hukuman terhadap kegagalan, perusahaan yang gagal akan mendapat kecaman dari Partai Komunis.

Sistem akuntansi Polandia mengalami transisi dlam 3 tahap: 1991, 1994, dan 2000. Dekrit Akuntansi 1991 diterbitkan oleh departemen Keuangan untuk memberikan aturan-aturan antara fasilitasi transisi ekonomi dengan rencana ekonomi pasar. Dekrit ini dibuat tanpa konsultasi dengan para opemekai informasi keuangan yang berbeda dan dikecam keras sebagai tidak bermanfaat. Karena mengandung banyak inkonsistensi antara dekritb tersebut dengan undang-undang auditor dari semula sebagai pengukur ketaatan pajak menjadi pengukur nilai ekonomis sesungguhnya dari satu entitas. Ini mencerminkan pergeseran dari pajak ke orientasi pasar.

Accounting Act tahun  1994 diterbitkan untuk membawa akuntansi Polandia menjasi lebih dekat dengan standar-standar Uni Eropa. Polandia mengadopsi ide mengenai “pandangan yang benar dan wajar” dan menerbitkan standar-standar untuk memberikan jembatan dalam sistemnya. Accounting Act menghilangkan persyaratan untuk menggunakan sebuah bagan akun yang telah ditetapkan dan memberikan perusahaan peluang untuk menyuisusn sendiri rencana akuntansinya. Mengotorisasi bursa sekuritas untuk menciptakan aturan-aturan untuk perusahaan yang terdaftar, terutama dalam bidang disklosur. Accounting Act tahun 2002 diterbitkan untuk menjadikan standar akuntansi Polandia lebih sejalan dengan IFRS. Juga mnciptakan aturan pasar pada bidang yang semula hanya diatur dengan undang-undang pajak.

Polandia yang masuk UE menenggarai sebuah langkah besar bagi negara yang ditunjukkan dengan adanya serangkkaian persyaratan masuk yang ketat. Untuk menjadi anggota UE harus mengkonvergensi persyaratan keuangan mereka dengan persyaratan UE dan IFRS. Setelah itu negara dituntut segera mengikuti aturan UE tanpa periode transisi. Polandia dalam keanggiotaan UE menggambarkan upaya negara untuk menjadi sebuah ekonomi pasar. Meskipun perusahaan lokal menhadapi tantangan dalam mengadopsi banyak amandemen baru, struktur telah tersedia untuk membantu Polandia berhasdil dalam menciptakan ekonomi pasar. Sebagai bagian dari UE, Polandia mengadopsi IFRS pada tahun 2005.

3.5.2        Rusia

Dalam Rusia, perusahaan-perusahaan baru adlah rendah dibanding ekonomi-ekonomi lain. Banyak unit-unit produksi gaya Sovyet yang merugi tetap aksis. Pemerintah memegang kendali tunggal atas sistem akuntansi sebagai akibattuk mencatat masukan dan keluaran. Jadi, standar tersebut tidak banyak memberikan cerminan Rusisa cenderung merendahkan pendapatan untuk mnegurangi beban pajak, tetapi kemudian meninggalkan pendapatan agar nampak menguntungkan. Secara umum Departemen Keuangan dari latar belakang sosialnya. Hal ini diformulasikan unutuk menciptakn regulasi akuntansi.

Bank Central Federasi Rusia (CBRF) bertanggungjawab untuk menciptakan standar-standar akuntansi dan auditing untuk bank dan lembaga kredit. CBRF juga memonitoring kegiatan mereka serta menentuakan persyaratan modall minimum.

            Pada tahun 2002, perdana mentri Rusia mengumumkan bahwa perusahaan dan bank Rusia akan diminta untuk menyusun laoporan keuangan sesuai dengan IFRS mulai 2004. Terutama semua laoporan konsolidasinya oleh perusahaan dan bank harus disusun berdasarkan IFRS. Laporan keuangan bank individual (bukan Konssolidasi) juga harus disusun berdasarkan IFRS, tetapi laopotan keuangan perusahaan individual nya harus gttetap disusun berdasarkan PABU Rusia.

Sebagian besar perusahaan terdaftar di Rusia telah mneyususn laporan berbasis pada ekonomi terencana. Konvensi Rusia ke IFRS merupakan sebuah upaya untuk menarik investasi sesuai dengan rekomendasi ekonomi. Walau usaha perdana mentri pantas dihargai, banyak yang percaya bahwa perusahaan Rusia tidak akan mampu menyelesaikan tepat waktu yang disebnabkan karena besrnya perubahan dan biaya yang dibutuhkan.

3.5.3        Repoblik Cekoslawakia

Republik Cekoslowakia (Ceko) memperoleh kemerdekaan pada tahun 1993 dan mengikuti Polandia dalam mengimplementasikn model shock therapy dalam mengubah ekoniminya menjadi ekonomi pasar. Meskipun berhasil pada tahun pertama, Ceko mengalami permasalahan matauang pada 1996, yang menuntut ceko untuk melaksanakan kebijakan uang ketat. Ceko masuk UE pada tahun 2004. Tahun 1993 RC mengintroduksi sistem akuntansi dan pajak yang baru. Masukknya Ceko ke UE merupakan langkah besar bagi negara karena diperlukannya srangkaian persyaratan tambahan yang ketat.

Sebagai bagian UE, ceko pada tahun 2005 mengadopsi IFRS. Tantangan cdeko sekarang adalah terus malanjutkan perubahan sebagai gangguan tetapi gagasan. Konversi ke IFRS akan menuntut upaya perusahaan agar menanmkan sebuah sistem baru adalah proses pengukuran perusahaan.

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Posted: April 7, 2013 in Uncategorized

1.1    Akuntansi Sebuah Bahasa Bisnis

Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis.. dilihat dari perspektif pemakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. Jadi, Akuntansi merupakan alat komunikasi. Oleh karena itu, akuntansi disebut bahasa bisnis. Bahasa dapat dipelajari, demikian pula akuntansi dapat dan perlu dipelajari agar dapat terjadi komunikasi bisnis antar pihak-pihak yang berkepentingan.

Problem pembelajaran akuntansi adalaha seprti halnya Amerika belajar untuk berbahasa Inggris sebagaimana Inggris berbahasa Inggris. Sebagai contoh, orang akan menyebut grain untukgandum dari Amerika, dan orang Inggris Inggris menyebut corn untuk apa yang oleh orang Amerika disebut maize.

Aturan Akuntansi bersifat defenitif sementara yang lain tidak. Ada perbedaan pendapat antara para akuntan mengenai bagaimanaa suatu peristiwa tertentu harus dilaporkan, seperti halnya para ahli gramatika berbeda tertentu harus dilaporkan, seperti halnya para ahli gramatika berbeda pendapat tentang struktur kalimat, pemberian tanda baca, dan pemilihan kata. Banyak orang yang bahasa Inggrisnya lemah, demikian pula banyak orang yang akuntansinya lemah.

Semakin kompleks dunia bisnis dan keuangan, semakin kompleks pula informasi keuangannya. Sejumlah aturan yang berlaku sekarang, mungkin pada masa mendatang akan dimodifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan konsekuensinya, yang sudah tidak dapat dipenuhi lagi dengan aturan yang berlaku sekarang.

1.2   Akuntansi keuangan dan Akuntansi Manajemen

Embrio akuntansi yang ada sekarang ini sudah ada sejak abad ke-13 di italia yang kala itu merupakan kota perdagangan yang maju. Menurut Littleton, munculnya embrio tersebut disebabkan karena telah terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pertama yaitu “bahan” (yang merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan ulang) dan bahasa (medium untuk mengekspresikan bahan tersebut).

Akuntansi meruopakan sumber informasi mengenai sebuah perusahan, tetapi akuntansinya terutama hanya berkenaan dengan kegiatan pemerolehan dan pelepasan barang dagangan. Ini disebabkan karena dunia bisnis pada saat itu belum begitu bekembang. Transaksi dan data keuangan merupakan masukan (input) dalam sistem akuntansi masih relatif sederhana. Pada saat itu pemakai laporan keuangan mempunyai akses yang besar terhadap catatan akuntansi, sehingga interprestasi laporan keuangan dapat dilakukan dengan mudah, walaupun tidak ada standar yang mendasari penyusunan laporan keuangan tersebut.

Perkembangan bisnis selanjutnya diwarnai dengan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan. Pada tahap ini mulai terjadi 2 kelompok pemakai laporan keuangan yaitu manajemen, sebagai pihak internal perusahaan, dan pihak eksternal yang antara lain terdiri dari investor dan kreditor. Manajemen mempunyai akses terhadap proses penyususnan laporan keuangan, sedangkan pemakai laporan keuangan yang lainnya yaitu pemakai eksternal, tidak mempunyai akses terhadap akses penyusunan laporan keuangan.

Manajemen memerlukan informasi akuntansi sehubungan dengan fungsi manajerialnya, sedangkan pemakai eksternal menggunakannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing yang tidak terkait dengan fungsi manjaemen. Dua tipe akuntansi yaitu akuntansi manajemen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen dalam melaksanakannya fungsi-fungsi perencanaan dan pengadilan serta pengambilan keputusan yang terkait dengan operasi perusahaan, dan dan akuntansi keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pemakai ekternal akan informasi keuangan yang terjait dengan perusahaan yang bersangkutan.

Masing-masing tipe akuntansi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. Salah satu perbedaan tersebut adalah bahwa akuntansi keuangan memerlukan regulasi atau standar, sementara akuntansi manajemen tidak memerlukan. Standar atau regulasi diperluakan agar informasi yang dihasilkan tidak bias dan ambigu. Bisa berarti bahwa terjadi ketidaksesuaian antara informasi ganda sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.  Karakteristik ini terkait dengan aksesbilitas pemakai laporan keuangan terhadap penyusunan laporan keuangan tersebut.

Dalam hubungannya dengan pihak eksternal, akuntansi sebagai suatu bahasa dituntut untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan dunia usaha yang semakin kompleks. Tetapi semakin tinggi kompleksitas dunia bisnis, semakin kompleks pula regulasi akuntansi yang diperlukan. Regulasi akuntansi juga berbeda-beda antar lingkungan atau antar negara, sehingga akuntansi berbeda-beda untuk masing-masing negara.

1.3    Perkembangan Praktik akuntansi  

Praktik akuntansi terus berubah, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan pelaksanaan akuntansi maupun kebutuhan penerima atau pencari informasi tersebut. Sebelum Perang dunia kedua, pengaruh akuntansi Inggris mendominasi seluruh negara berbahasa Inggris dan pengaruh Perancis-Jerman, menembus negara-negara yang menerapkan hukum undang-undang (code law)  seperti Belagia, Jepang, Swedia dan Swiss.

Awal tahun 1990-an, AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik dari negara-negara lain dalam hal pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi. Alasannya adalah karena prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh AS tidak cocok untuk diterapkan di negara-negara lain yang disebabkan karena faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, sampai awal tahun 1990-an, diversitas yang substansial masih merupakan ciri iklim akuntansi dunia.

Diversitas akuntansi yang merupakan rintangan terhadap globalisasi bisnis dan arus dana sudah dirasakan sejak tahun 1960-an. Untuk mengikis diversitas tersebut, organisasi-organisasi profesi akuntansi di dunia membentuk International Accounting Standars Committe (IASC) pada tahun 1973, yang pada tahun 2000 direksturisasikan menjadi International Accounting Standars Board (IASB). Organisasi internasional ini bertugas untuk mengikis diversitas atau keragaman akuntansi dengan menerbitkan sttardar-standar akuntansi internasional yang diharapkan, idealnya akan diadopsi oleh semua oleh semua negara di dunia.

Stadar-standar akuntansi inetrnasional yang dibuat IASC dinyatakan oleh pemakai bahwa masih bersifat terlalu luas, sehingga tidak memenuhi tingkat komparabilitas yang diharapkan. Karena tujuannya didirikan IASB adalah membuat serangkaian regulasi akuntansi yang menghasilkan akuntansi yang dapat berfungsi sebagai sebuah bahasa bisnis yang komunikatif secara internasional sehuingga transaksi bisnis lintas batas dapat berjalan dengan baik, yang akan terlaksana kalau akuntansi yang didasarkan  pada  regulasi atau standar-standar tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan yang komparabel. Oleh karena itu, pada tahun 1987 IASC merespon kritik ini dengan membentuk Comparability Project yang tujuannya adalah meningkatkan komparibilitas laporan keuangan dengan mengurangi alternatif-alternatif yang tersedia dalam standar-standar IASC.

1.4   Diversitas Akuntansi

Diversitas akuntansi dilihat dari aspek pengukuran aset dan kewajiban aset aspek penentuan modal dan laba periodik.

1.4.1.   Pengukuran Aset dan Kewajiban

Para akuntan masih mengukur sebagian besar aset bisnis dunia atas dasar biaya-biaya historis (hystorical costs). Untuk kadar tertentu, biaya transaksi awal, dicampur dengan berbagai teknik penilaian pasar sekarang (current market), dengan berbagai teknik penyesuaian perubahan tingkat harga khusus atau umum, dengan berbagai perhitungan bunga terkait, dan estimasi tingkat transaksi-transaksi masa depan, terutama dalam bidang valuta asing dan penagihan piutang dimasa depan.   

Yang telah dapat dilihat pada awal abad adalah pada International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh IASB. IFRS, yang lebih banyak menggunakan fair value, telah menggusur pilihan terhadap PABU AS yang banyak menggunakan biaya-biaya historis. Di Amerika Selatan, defenisi aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena mamiliki utang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Kontinental, mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards, atau kepilikan ekonomi oleh induk perusahaan terhadap perusahaan-perusahaan afiliasi.

Maraknya merger korporasi sselama tahun 80-an memperlihatkan dengan nyata bahwa penjual dan pembeli aset korporasi mau bertransaksi dengan nilai pertukaran yang secara signifikan melebihi nilai buku historis. Ini memperlihatkan adanya aset luar neraca (off-balance sheet assetsi), yaitu aset yang tidak dilaporkan didalam neraca. Ini dapat meliputi nilai brand name korporasi-korporasi terkenal (misalnya Cola-cola di Amerika Serikat dan BMW di Jerman), deposit minyak mentah, pertambahan nilai kayu hutan, terobosan sistem perangkat lunak, atau real estate untuk kegunaan khusus.

Konsep-konsep kewajiban yang diaplkiasikan suatu negara berbeda dengan yang diaplikasi negara lain. Akuntansi bagi pihak penghasilan merupakan sebuah contoh. Di argentina misalnya, kewajiban pajak pengahsilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi karena adanya tanpa pengakuan kewajiban pajak penghasilan yang ditangguhkan (deferred income taxesi).

Kewajiban-kewajiban ditangguhkan dapat memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Dalam beberapa negara Eropa dan Amerika Selatan, tidak ada penyisishan bagi semua kewajiban dan kerugian yang telah diketahui. Ini bisa meliputi item-item seperti biaya pemakaman, dan estimasi kerugian dari komitmen pembelian atau kontrak-kontrak masa depan (forward contract) lainnya. Kadang kewajiban diperluas dengan memasukkan cadangan-cadangan “rahasia”. Praktik-praktik di Jerman dan Swiss misalnya, seringkali melakukan estimasi berlebihan atas kewajiban-kewajiban kontijensi dan pengaruh dari ketidakpastian dimasa depan.

Contoh kasusnya yang terjadi di AS, sebaguian besar perusahaan besar menyediakan biaya kesehatan kepada para karyawan yang tidak bekerja lagi sejauh biaya tersebut tidak ditutup oleh Medicare atau perusahaan-perusahaan asuransi swasta. Kadang-kadang pembayaran pensiun terbatas diberikan kepada suami/istri yang masih hidup atau tanggungannya. Pembayaran ini sebagian besar bersifat sukarela, karena terjadi “setelah tidak bekerja lagi”. Yang jadi pertanyaan adalah apakah hal seperti itu merupakan suatu kewajiban (utang). Selain itu ada masalah pengukuran dan pengakuan yang penting karena pembayaran diberikan kepada manula yang secara relatif memiliki resiko kesehatan yang tinggi. Seandainya pencatatan akrual secara penuh dikberlakukan bagi semua benefit pensiun 9postemployment benefits), maka total kewajiban di AS dalam neraca perusahaan akan meningkat secara tajam.

1.4.2.   Penentuan Modal dan Laba Periodik

Variasi yang komparasi yang paling besar dalam area ekuitas pemilik (owner equity) berkenaan dengan pertanyaan apakah sumberdaya atau kewajiban perusahaan tertentu boleh dihapus secaras langsung dari laba ditahan. Konsep “clean vs adjusted surplus” yang terkenal. Karena adanya kesulitan-kesulitan dalam memisahkan operasi-operasi bisnis normal dari kejadian-kejadian yang tidak biasa dan masalah-masalah perioditas dalam penyesuaian untuk periode lalu (post periode adjesments), AS menghendaki semua transaksi kecuali investasi pemegang saham, donasi modal, penambahan modal, dan penyesuaian translasi fungsional atas valas mengalir melalui laporan rugi laba. Namun semua negara berbahasa non-inggris masih mengizinkan penyesuaian modal diperlakukan langsung sebagai keuntungan atau kerugian yang luar biasa.

Variasi penting yang lain adalah concept of periodicity dalam mengukur hasil operasi. PABU (GAAP) di AS menghendaki pemisahan (cut off) tahunan yang jelas. Tetapi dibanyak negara eropa dan Amerika Selatan, prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku menganggap satu tahun kalender merupakan periode yang sangat pendek untuk menentukan hasil bisnis secara memedai. Negara-negara mengizinkan pengahlusan antar periode laporan. Di Swedia, lama daur bisnis seringkali dianggap sebagai periode waktu yang paling tepat untuk mengukur dan melaporkan hasil operasi bisnis. Yang juga penting adalah basis bagi penentuan laba periodik. Negara-negara berbahasa Inggris, misalnya AS dan Inggris, biasanya membuat pembedaan antara laba keuangan atau laba buku (yang dilaporkan kepada investor, kreditor, karyawan, dan pihak ketiga lainnya) sehingga laba pajak (yang dilaporkan kepada pihak badan pajak) disebut rejim pelaporan rangkap (dual reporting regime). Karena banyaknya ketentuan khusus yang ada dalam kitab undang-undang pajak, maka negara-negara ini, laba buku dan laba pajak untuk periode tertentu seringkali berbeda secara signifikan.

Negara-negara code law yang dipimpin oleh Perancis, Jerman, dan Jepang menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut digunakan bagi tujuan pajak. Dengan demikian, dinegara negara code law,  perbedaan antara laba buku dan laba pajak tidak signifikan, dan laporan laba rugi disini sebenarnya merupakan laporan berbasis pajak. Fakta ini jarang diungkapkan secara langsung sehingga menyebabkan kesulitan yang substansial dalam analisis laporan laba rugi oleh negara lain.

Persyaratan-persyaratan hukum jelas mencampuri praktik akuntansi bagi transaksi-transaksi modal investasi. Misalnya, beberapa negara memiliki nominal yang seragam bagi kelas saham tertentu, negara lain menetapkan denominasi nilai yang berbeda bagi kelas saham tertentu dan negara lainnya lagi malah tidak membolehkan saham-saham yang bernilai nominal. Selain itu, terdapat banyak variasi dalam prinsip-prinsip yang mengatur akuntansi bagi ditribusi saham (di AS terminologi Amerika Utara, deviden saham dan stock split), rencana opsi saham, dan transaksi-transaksi treasury stock. Laba perlembar saham (EPS) tidak memiliki arti di Jerman karena sebagian besar nilai nominal saham biasa berbeda dengan nilai perlembar saham dalam dedominasi Mark Jerman. Distribusi sejumlah kecil saham yang dibebankan pada laba ditahan dengan nilai ekivalen nilai pasar merupakan praktik yang khas di AS. Tidak dapat diragukan, praktik ini sebesar dari keprihatinan terhadap potensi penyalahgunaan mekanisme deviden saham, karena pemakaian nilai pasar akan membatasi kemungkinan distribusi saham, khususnya jika disana terdapat nilai nominal resmi yang amat kecil dibandingkan nilai pasar yang berlaku.

Konsolidasi laporan keuangan dalam praktikan juga sangat bervariasi. Perusahaan-perusahaan anak diluar negeri biasanya dikonsolidasikan di AS, tetapi di Jerman tidak perlu. Dinegara-negara seperti Jepang, laporan keuangan perusahaan induk yang terpisah dianggap lebih tepat daripada laporan keuangan konsolidasian. Dibeberapa negara, kerjasama patungan dicatat pada biaya, dibeberapa negara lain dicatat pada biaya, dibeberapa negar lain dicatat atas basis modal, dan dinegara lain lagi berdasarkan persentase kepemilikan. Kepemilikan minoritas dan jumlah goodwill positif atau negatif yang muncul dari merger juga merupakan sumber variasi dalam prektik. Perbedaan-perbedaan yang terkait dengan konsolidasian biasanya dianggap cukup penting sehingga memerlukan catatan kaki pertama dalam laporan keuangan yang dipublikasikan.

Biasanya overstatement atau understatement aset atau kewajiban dilaksanakan melalui inklusi atau eksklusi laporan laba rugi yang bersangkutan. Namun, harus juga dicatat bahwa terdapat banyak variasi prosedural yang lebih kecil. Misalnya, goodwil yang dibeli oleh diamortisasikan di AS selama 40 tahun, sedangkan di jerman maksimum 5 tahun. Di beberapa negara, misalnya Irlandia, Astraulia, Inggris, Peru dan Selandia Baru, goodwilli secara umum tidak diamortisasikan sama sekali. Variasi prosedural yang mirip juga berlaku untuk biaya riset dan pengembangan, biaya eksplorasi minyak dan mineral, biaya promosi penjualan, pendidikan dan pelatihan staf, dan berbagi transaksi atau kejadian lain.

1.5    Peran Akuntansi

Peran akuntansi berbeda antar negara. Perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing negara, yang selanjutnya akan memperngaruhi cara interprestasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.

Tuntutan pasar modal memberikan dasar pikiran untuk mengadopsi suatu bentuk akuntansi tertentu. Sebaliknya, akuntansi dianggap sebagai suatu persyaratan bagi pertumbuhan pasar modal domestik.

Akuntansi keuangan merupakan pusat dari proses alokasi sumber-sumber keuangan dipasar modal. Pasar sektor non sekuritas, akun akun keuangan memberikan basis yang penting bagi keputusan pinjaman oleh institusi-istitusi keuangan di kebanyakan negara. Dalam kaitannya dengan kebijakan, institusi keuangan rinci menuntut para peminjaman untuk memberikan informasi kauangan rinci sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman untuk mengevaluasi risiko kredit relatif calon peminjam atau peminjam lama. Sebaliknya, laporan keuangan adalah penting bagi terlaksananya pengawasan yang memadai yang dilaksanakan oleh bank dan institusi keuangan lain. Institusi-institusi keuangan biasanya dituntut untuk memberikan laporan keuangan mereka kepada lembaga-lembaga pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan tututan akuntabilitas. Tuntutan regulatori terhadap bank dan institusi keuangan yang lain biasanya didasarkan pada informasi akuntasi yang disusun oleh perusahaan.

Bukti menunjukan bahwa laporan akuntansi aldalah relevan dengan keputusan yang diambil oleh investor dalam pembelian atau penjualan saham. Arti penting laporan akuntansi bagi para investor telah ditunjukkan oleh penelitian-penelitian terhadap para pemakai laporan keuangan dibanyak negara. Juga terdapat bukti secara anekdot bahwa setiap kali harga saham perusahaan akan turun jika reliabilitas (kehandalan) laporan keuangannya diragukan.

Regulasi pelaporan keuangan perusahaan merupakan fenomena yang terjadi di seluruh dunia. Pada level internasional, organisasi-organisasi seperti Internasional Accounting Standards Board (IASB) dan International organizational of Securities Commussions (IOSCO) menaruh perhatian terhadap ketersediaan informasi keuangan yang relevan dan dapat dipercaya untuk transaksi-transaksi keuangan lintas negara. Disamping itu, institusi –institusi multinateral seperti misalnya International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB) berdiri pada jajaran terdepan dalam memeberi rekomendasi kepada negara kurang berkembang untuk menyusun sistem akuntansi yang kokoh guna maningkatkan perkembangan sistem keuangan mereka.

1.6  Korporasi multinasional dan Keterlibatannya dalam Bisnis Internasional

Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang paling mempunyai transaksi utang piutang dalam valuta asing (valas), sementara yang tingkat globalisasinya paling tinggi adalah koorporasi multinasional (MNC, multinational corporation). MNC adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang atau jasa pada lebih dari sebuah negara. Biasanya tterdiri dari sebuah induk perusahaan yang beralokasi dinegara asal perusahaan dan paling sedikit lima atau enam anak perusahaan asing, yang secara khas melakukan interaksi strategis tingkat tinggi antar unit-unit tersebut. Baberapa MNC mempunyai sampai 100 anak perusahaan asing yang tersebar di seluruh dunia.

Bertentangan dengan postulat Smith dan Ricardo, ekstitensi perusahaan multinasional didasarkan pada mobilitas internasional faktor-faktor produksi tertentu. Modal yang muncul di London dalam pasar Eurodolar dapat digunakan sebah perusahaan farmasi yang bebasis di Swiss untuk menadanai akuisisi peralatan Jerman oleh anak perusahaan di Brasil.

Yang membedakan perusahaan multinational dari perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam bisnis internasional adalah alokasi sumber-sumber yang terkoordinasi secara global oleh sebuah manajemen di pusat. MNC membuat keputusan mengenai strategis untuk menembus pasar (market entry), operasi diluar negeri, dan produksi, pemasaran, serta pendanaan kegiatan-kegiatan dengan pertimbangan mana yang terbaik bagi korporasi secara keseluruhan. MNC menekankan kinerja kelompok, bukan kinerja masing-masing bagian secara individual. Dari perspektif ini timbul masalah-masalah yang antara lain terkait dengan harga transfer dan perpajakan.

Manajemen MNC sangat membutuhkan informasi keuangan internasional dalam mengelola koorporasinya. Ini berkaitan dengan penyajian informasi untuk para stakeholder diluar negeri dan juga berkenaan dengan interprestasi informasi keuangan yang diperoleh dari luar negeri, sementara masing-masing negara mempunyai persyaratan penyajian informasi yang beda-beda sesuai dengan karakteristik masyarakat dan lingkungan masing-masing.

MNC dapat diketahui bahwa MNC berdiri di ujung yang yang satu dari spektrum keterlibatan dalam bisnis internasional, sementara diujung yang lain adalah perusahaan yang hanya melakukan transaksi valas saja. Diantara ke dua unjung spektrum tersebut terdapat bentuk-bentuk keterlibatan yang lain, yaitu aliansi strategis (strategic alliance) dan investasi langsung.

Aliansi strategis menggambarkan berbagai variasi kolaborasi yang mempunyai arti penting strategis bagi satu atau lebih pihak yang terlibat. Aliansi strategis meliputi persetujuan pemberian lisensi, persetujuan waralaba, kontrak manajemen, dan kepemilikan bersama perusahaan asing. Pemilihan aliansi strategis tergantung pada faktor-faktor hukum, besarnya biaya, kompensasi, resiko, pengendalian, dan kompleksitas produk.

Bentuk keterlibatan lainnya yaitu investasi langsung. Investasi langsung terjadi ketika sebuah perusahaan memperoleh tingkat pengendalian tertentu atas koorporasi asing sehingga dapat mempengaruhi keputusan manajemen. Pengendalian ini diperoleh melalui kepemilikan saham sebuah perusahaan lokal atau dengan mendirikan sebuah perusahaan baru disebuah lokasi diluar negeri.

Jika investor memiliki seluruh saham sebuah perusahaan lokal, perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan anak yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induk. Jika dua atau lebih perusahaan menjalankan suatu usaha bersama, maka usaha tersebut disebut joint venture, yang merupakan suatu bentuk aliansi strateguis yang lain. Joint venture ini merupakan solusi dari ketiadaan keahlian manajerial atau karena investor barsandar pada kemempuan sekutu lokal.

1.7  Pengertian Akuntansi Internasional

Ada 2 tipe akuntansi yaitu akuntansi  manajemen adalah keuangan dan akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manjemen, yang merupakan pihak internal perusahaan, didalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan. Karena manajemen dapat mengakses pemrosesan informasi tersebut, maka informasi akuntansi manajemen tidak memerlukan standar. Pedoman pokok didalam penyajian informasi akuntansi manajemen adalah bahwa informasi tersebut dapat dipahami oleh pemakai, yaitu manajemen, dan relevan dengan pengambilan keputusan dan pengolahan perusahaan, sehingga bermanfaat bagi manjemen sebagai salah satu sumber informasi yang diperlukan oleh pengelolaan perusahaan.

Akuntansi keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal dalam pengambilan keputusan ekonomi. Karena pihak eksternal tidak mempunyai akses terhadap proses penyusunan laporan keuangan, maka diperlukan standar didalam penyususnan dalam laporan keuangan, maka diperlukan standar didalam penyususnan laporan keuangan tersebut. Standar ini diperlukan untuk mengurangi, untuk mengurangi, atau menghilangkan sama sekali jika dimungkinkan, ambiguitas atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh sebuah perusahaan.  Standar akuntansi barmafaat untuk untuk mempermudah interprestasi terhadap laporan keuangan, sehingga tidak terjadi bias antara substansi informasi yang dilaporkan dan persepsi pemakai laporan keuangan.

Globalisasi yang melanda dunia menyebabkan semakin berkembangnya pasar modal dan transaksi bisnis yang menembus batas-batas wilayah negara, yang berarti bahwa globalisasi juga melanda dunia bisnis. Globalisasi pasar modal ditunjukkan oleh semakin derasnya arus modal dari para investor dari negara lain. Ini merupakan fenomena positf, karena akan meningkatkan efisiensi penggunaan dan secara internasional. Tetapi karena perbedaan standar dan praktik-praktik akuntansi pada masing-masing negara, maka interprestaasi terhadap laporan keuangan yang disusun oleh sebuah perusahaan di suatu negara akan sulit dilaksanakan oleh investor dari negara yang lain. Ini dapat menimbulkan miskomuniksasi sehingga substansi informasi yang dilaporkan tidak sama dengan persepsi yang diperoleh investor dan pemakai laporan keuangan yang lain. Akibatnya yaitu bahwa seorang investor untuk melakukan analisis terhadap laporan keuangan sebuah perusahaan dari negara lain, sehingga alokasi dana dalam lingkup internasional tidak terjadi secara efisien.

Transaksi bisnis lintas negara menyebabkan bertambahnya substansi yang perlu dilpaorkan yang disebabkan karena perbedaan mata uang mata uang yang digunakan oleh masing-masing negara dan berubah-berubah kurs valuta asing. Menyusun laporan keuangan konsolidasinya dengan dengan anak perusahaan di luar negri harus memprhatikan kurs mata uang, sementara pelunasan utang dagang dengan valuta asing dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian.

Globalisasi transaksi bisnis juga menyebabkan semakin kompleksnya operasi menajemen perusahaan. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara merupakan sebuah yuridiksi yang berbeda politik, ekonomi, dan lingkungan sosialnyya. Tarif pajak yang berbeda antar negara yang satu dengan negara yang lainnya, misalnya, menyebabkan didalam pentuan harga transfer lintas batas.

Dari uraisan tersebut di simpulkan bahwa Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Artinya, bukan merupakan tipe akuntansi tersendiri. Akuntansi Internasional mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dalam prespektif internasioanal. Serupa dengan ini adalah pengertian akuntansi sektor publik, yang juga mencakup akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dan diterapkan untuk institusi-institusi layanana publik.

Akuntansi keuangan berkenaan dengan pelaporan keuangan untuk para pemakai eksternal. Dalam bidang ini Akuntansi dituntut untuk untuk melporkan transaksi bisnis lintas batas dan menyusun laporan keuangan konsolidasi dari sejumlah entitas bisnis yang secara yuridi formal masing-masing beridi sendiri-sendiri. Dalam dimensi internasional, pelaporan kepada pihak luar ini menjadi bertambah kompleks. Penyebabnya adalah:

1.      Nilai mata uang masing-masing negara yang berbeda-beda

2.      Perbedaan akuntansi yang digunakan oleh masing-masing entitas bisnis yang berada di berbagai negara atau yuridiski yang berbeda-beda

Akuntansi manajemen berkenaan dengan penyediaan informasi untuk membantu manajemen dalam mengoperasikan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Terutama pada perusahaan pencari laba, akuntansi manajemen berfokus pada upaya efisiensi yang berupa :

1.      Pemanfaatan secara memaksimalkan fasilitas perusahaan

2.      Minimisasi pajak.

Pemanfaatan aktiva dalam dimensi internasional pada prisipnya sama dengan pemanfaatan dalam dimensi nasional, yaitu pemanfaatannya kapasitas kapasitas menangguran. Sedangkan minimisasi pajak merupakan masalah yang timbul karena perbedaan tarif pajak antar negara. Upaya minimisasi pajak ini dipersulitkan oleh faktor-faktor lain yang berada antar negara.

1.8    Lingkup Akuntasi Internasional dan Organisasi buku Ini

Mempelajari Akuntansi adalah tentang apa dan bagaimana mancatat dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan serta bagaimana menginterpresati dan menganalisis laporan keuangan. Akuntansi intersanasional adalah akuntansi yang mempunyai perspektif internasional. Dalam perspektif internasional, akuntansi berkenaan dengan diversitas akuntansi dan keragaman yurisdiksi.

Diversitas akuntansi merupakan problem yang telah, sedang, dan akan terus diupayakan solusinya. Sedangkan keragaman yurisdiksi merupakan kenyataan yang harus diterima. Pembahasan yang berkenaan dengan keragaman yurisdiksi termasuk dalam bidang akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen. Diversitas akuntansi akuntansi menimbulkan kesulitan dalam menginterprestasi dan menganalisis laporan keuangan yang dihasilkan. Solusi terhadap masalah ini sudah diupayakannya sejak beberada dasarwarsa yang lalu, yang tentunya didasarkan atas pemamahaman yang komprehensif atas arti penting akuntansi dan mengapa terdapat diversitas akuntansi, dan berujung pada upaya konvergensi akuntansi secara global.

KOMITMEN ETIS

Posted: Januari 11, 2013 in Uncategorized

sumber : kompas, kamis 6 des 2012

Nasib sepakbola Indonesia diputuskan 14 Desember.

Jakarta, jika PSSI dan KPSI tidak mampu menyatukan dunia persepakbolaan Indonesia dalam kongres PSSI yang harus segera dilaksanakan paling lambat 10 desember ini. sesuai permmintaan FIFA, pemerintah akan mengambil alih semua persoalan sesuai undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dalam jumpa pers kantor Kemenpora,Jakarta,Rabu (5/12) malam.

Dijeklaskan, mengacu Pasal 122 UU No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaaan keolahragaan, pemjerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan teguran, pembentukan izin sementara, sehingga pencabutan izin organisasi dimaksud. langkah cepat menpora, kata Andi, karena menerima “surat cinta dari FIFA yang dikenal tidak ingin pemerintah mencampuri urusan federasi sepak bola negara manapun. “suratitu tertanggal 26 Nov dan baru saya terima 3 Des pukul 12.30 WIB. isinya meminta agar pemerintah mencampuri urusan federasi sepakbola nasional” tegasnya. FIFA mengingatkan bahwa hingga surat itu disusun, persoalan penyusunan status baru, penyatuan organisasi sepak bola nasional, dan penyatuan dualisme liga nasional tidak ada kemajuan. Padahal FIFA sudah memutuskan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan dalam kongres PSSI yang harus dilaksanakan paling lambat 10 Des atau kurang lebih lima hari saja.

Putusan FIFA

FIFA, lanjut menpora mengutip surat yang dia terima, juga menegaskan keputusan tentang persoalan sepak bola Indonesia akan ditetapkan FIFA dalam rapat Komite Eksekutif FIFA yang akan berlangsung empat hari setelah Kongres PSSI. rapat FIFA tersebut akan di gelar 14 Des di Tokyo,Jepang. “jika hingga kongres PSSI tidak ada keputusan FiFa akan menjatuhkan hukuman indefinitif atau sanksi yang tidakjelas kapan waktu berakhhirnya” tegas Menpora. “kita berharap semuanya dapat segera memperoleh jalan keluar. Jangan sampai sanksi itu di jatuhkan FIFA, karena akan merugikanpara pemain-pemain sepakbola kita, terutama para pemain muda. <U-12 s/d U-14> sampai pemain senior kita. yang mereka tidak dapat lagi tampil di turnamen internasional seperti Piala Gothia, kejuaraan Pelajar, hingga piala suzuki. padahal yang bertikai itu adalah pengurus. kata Andi.

Namun ujar Andi, kalau pengurus tidak dapat menyelesaikan persoaalan maka pemerintah akan mengambil alih selluruh persoalan sesuai UU yang berlaku.  iitu sama artinya pengunduran diri PSSI dari FIFA. ini seprti ksus Kenya yang dulu juga pernah mengalami dualisme dalam federasi sepak bola nasionalnnya.

Setengah Kamar

Menanggapi surat FIFA tersebut,menpora mengudang kedua kubu dalam kepengurusan sepakbola kekantornya untuk segera menyusun langkah memenuhi tenggat FIFA “tadi saya sudah melakukan rapat setengah kamar dengan PSSI dan KPSI”.. dalam rapat dengan PSSI pada pukul 14.30 s/d 15.35, PSSI antara lain diwakili oleh ketua Umum DjoharAifin Husin dan Sekretaris Jendralhalim Manfush. pukul 15.50 s/d 16.00, menpora bertemu KPSI yang atara lain dihadiri oleh La Nyalla dan Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia. Menpora sempat mondar-mandir sebanyak 6x sebelum akhirnya memenuhi kesepakatan untuk mempertemukan PSSI dankubu KPSI sekitar pukul 18.00 diruang kerja Menpora, yang terletak di Lantai 10 Gedung Kemenpora di bilangan Senayan, Jakarta. sesuai ketentuan, Kongres PSSI yang paling lambat di laksanakan pada 10 Des mendatang tetap akan mengacu pada 101 peserta Kongres Luar Biasa PSSI di Solo, Jaawa Tengah, 9 Juli 2011. ini sesuai dengan nota keseahaman PSSI dan KPSI. Diakui terjadi tarik menarik tentang 101 anggota tersebut. “Inilahyang akan dibahas dalam rapat Joint Comitte (Komite Bersma) yang akan mempersiapkn pelaksaan kongres. Dalam Joint Committe itu ada wakil PSSI, KPSI, dan wakil AFC. Merekarapatrabu malam ini juga,”kata Menpora (selanjutnya…)

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

 a. Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
 
b. Ekonomi Lokal
 Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
 
c. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
 
d. Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
 
 
 

BRIBERY (SUAP)

Posted: Oktober 21, 2012 in Uncategorized

Manusia cenderung berambisi hidup dengan kemewahan, kehormatan dan jenuh dengan kemiskinan dan penderitaan. Sebagian orang walau sudah bekerja bermandikan keringat namun hasil yang didapat hanya sedikit saja. Bergerak dari keadaan yang demikian sebagian ingin mencoba memperbaiki kedudukan dan ekonominya secepat mungkin dengan usaha dan pengorbanan yang seminim mungkin juga. Secara logika hal itu tentu tidak mungkin. Namun karena sudah terpatri di dalam pikirannya maka manusia yang tergolong dalam tipe di atas jadi terjerumus ke dalam perangkap setan dengan melakukan apapun yang dapat dia lakukan tanpa mempertimbangkan apakah tindakan itu menyalahi prinsip-prinsip moralitas, etika ataupun prinsip kebenaran Firman Allah, dan merugikan orang lain. Berbagai cara yang harampun mulai menjamur di dalam pikiran mereka dan salah satu di antaranya adalah dengan memberikan suap. Memberi suap sepertinya tidak menjadi rahasia lagi, begitu memasyarakatnya aksi tersebut sehingga orang yang memberikan dan menerima suap itu tidak merasa bersalah lagi bahkan dikatakan saling tolong-menolong.

Defenisi Suap

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa bersalah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120 digabungkan dengan Buku Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Berdasarkan defenisi di atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila:

Seseorang itu menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak (tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu (3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.

Namun ada juga beberapa pemberian uang kepada orang lain tetapi tidak termasuk suap, sehingga bebas apabila orang Kristen melakukannya yaitu:

1. Uang Jasa – Yaitu sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang terhadap orang tertentu yang sudah melakukan suatu pekerjaan baginya. Uang sejenis ini adalah uang tambahan diluar dari biaya wajib yang akan dibayar oleh konsumen. Biasanya dilakukan di hotel, restoran, biro jasa, urusan kantor atau administrasi lainnya. Biasanya istilah yang dipakai untuk itu dikenal dengan “tip.”

2. Uang Administrasi – Khusus dalam kepengurusan surat-menyurat dengan pemerintah daerah maupun pusat, kadang kita diperhadapkan dengan beberapa kesulitan. Salah satu di antara kesulitan itu adalah mengenai biaya administrasi surat. Sebagian biaya administrasi surat-surat itu telah tercantum biayanya, tetapi ada juga yang tidak tercantum. Jika diperhadapkan dengan situasi yang demikian dan suratnya telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, lakukanlah tiga hal berikut ini: (1) Tanyakan langsung berapa biayanya kepada pihak yang berwewenang yang mengeluarkan surat itu atau (2) Memberikan saja sejumlah uang, dan biasanya mereka akan minta tambah jika jumlah yang diberikan masih belum cukup, atau (3) Bertanya terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, berapa biayanya barulah mengurusnya.

3. Uang registrasi – Apabila mendaftarkan sebuah institusi dari tingkat daerah ke tingkat pusat atau mengurus surat-surat ke badan pemerintah, tentu akan dikenakan biaya administrasi. Sering sekali biaya tidak tercantum (tidak ada harga yang pasti). Untuk itu perlu diadakan pendekatan lalu membicarakan tentang biaya. Atas kesepakatan kedua-belah pihak barulah hal itu ditindaklanjuti. Kalau membayar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah yang tidak berdasarkan harga resmi, maka hal itu bukanlah suap (dengan ketentuan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi).

4. Hadiah/Upah – Sering orang-tua menjanjikan hadiah (upah) baik berupa uang atau benda lainnya, yang akan diberikan kepada anak bila sang anak berhasil menyelesaikan studi atau pekerjaan lainnya dengan baik. Berhubung pekerjaan yang diperintahkan orang tua adalah sejenis pekerjaan yang tidak kontradiksi dengan perintah Tuhan, tidak salah bila orang tua merangsang minatnya dengan berjanji untuk memberikan hadiah. Karena Allah juga menjanjikan hidup yang kekal bagi siapa saja yang setia kepadaNya hingga akhir hidupnya (Matius 10:22; Wahyu 2:10).

Area praktek-praktek suap biasa dilakukan

Berikut ini adalah beberapa area dimana praktek suap itu biasanya dilakukan yaitu: (1) Sekolah sekolah- dari tingkat yang terendah sampai dengan tingkat tertinggi khususnya pada waktu proses pendaftaran masuk; (2) Kantor-kantor Pemerintah maupun Swasta – Pemberian suap di dalam area ini biasanya dilakukan pada saat penerimaan pegawai/karyawan, penandatanganan proyek, kenaikan golongan atau jabatan, pemutasian, mengurus surat-surat dan lain-lain; (3) Pengadilan- Yang dimaksud adalah hakim yang memutuskan sebuah perkara dengan tidak adil – orang yang bersalah dibebaskan sebaliknya orang benar dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan “pencemaran nama baik” ditambah lagi beban biaya pengadilan sekian puluh ribu rupiah hanya semata-mata karena dia telah menerima sejumlah uang dari pihak yang dibelanya; (4) Tempat Razia- Apabila seseorang itu kedapatan tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengendarai atau surat-surat kendaraan yang tidak lengkap maka mereka menawarkan sejumlah uang agar mereka tidak ditilang; (5) Dll.

Dampak negatif praktek suap

Berikut ini adalah merupakan dampak negatif yang akan timbul bila praktek suap merajalela di tengah-tengah masyarakat.

  1. Hilang Keadilan- karena hakim yang menerima suap akan memutarbalikkan keadilan dan perkataan orang yang benar (Ulangan 16:19; 1 Samuel 8:3). Dalam perundang-undangan Indonesia hal ini bukan merupakan hal yang baru lagi sehingga ada slogan yang mengatakan, “Uang yang mengatur negara ini.”
  2. Hilang Kualitas – Berkembangnya sebuah bangsa dapat diditeksi dari persentasi aksi suap didalam negara tersebut. Sebuah bangsa yang maju pasti dikendalikan oleh orang yang berkualitas dan untuk mendapatkan kualitas, aksi suap harus diluar garis batas (dieliminasi). Manusia tidak akan berusaha untuk menggali potensi pribadinya karena dia terpana ke arah suap. Beberapa dekade ini dalam pemerintahan Indonesia, praktek ini, sangat memasyarakat khususnya dalam penerimaan murid atau mahasiswa baru maupun pegawai negeri, sehingga tidak heran jikalau kualitas murid dan pegawai negeri kurang berkualitas. Saya yakin sungguh banyak orang yang sangat berpotensi di negeri tercinta ini yang potensinya tenggelam karena terbentur dengan ekonomi atau karena memang menolak untuk memberikan suap.
  3. Hilang Kejujuran – Banyak orang yang pada dasarnya tidak mau memberi suap tetapi dia terpaksa melakukannya karena terpengaruh dengan lingkungan dan situasi. Suap akan menjamin orang tuli, orang bodoh, orang yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah masuk jadi pilot, tentara, pejabat, dan lain-lain. Orang-orang yang termasuk dalam katagori di atas tidak lagi jujur terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. Karena uang dia dapat berperilaku seolah-olah tidak tuli, pintar atau pernah duduk di bangku sekolah tapi nyatanya tidak, dimanakah kejujuran?
  4. Timbul Sikap Pesimis – Sikap ini dikenal dengan sebutan “kalah sebelum berperang.” Karena begitu banyaknya aksi suap dalam negara ini, mengakibatkan banyak warganya yang bersifat pesimis dalam berkarya atau melamar pekerjaan dan akhirnya memilih berwiraswasta. Hal itu disebabkan karena mereka tidak sanggup untuk memberi suap juga karena tidak ada keluarganya yang menjadi pejabat yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan. Dalam melamar kerja Pegawai Negeri atau instansi lain, banyak pelamar yang berkata, “adu nasib”, pernyataan ini muncul dari mulut yang pesimis, pesimis bukan bidang kecakapan pribadinya melainkan karena tidak memberi suap.

Bagaimana Mengatasinya

Allah menciptakan manusia demi untuk kemulianNya (Yesaya 43:7; Matius 6:15). Allah memberikan kemerdekaan kepada manusia untuk memilih apakah mematuhi Allah dan mendapat pahala atau menolak Allah dan tersiksa di dalam neraka selama-lamanya. Karena manusia itu hidup di dalam dunia dan dalam daging, maka manusia itu kurang peduli dengan hal-hal yang bersifat rohani. Manusia itu cenderung melakukan apa yang dapat menyenangkan daging dan berjalan sesuai dengan apa yang dapat dilihat oleh mata walaupun hal itu bertentangan dengan kehendak Tuhan. Dalam keadaan yang demikian Tuhan tidak membiarkan ciptaanNya terpuruk dan tinggal di dalam kebejatan moral. Dia selalu saja menyuruh utusanNya untuk memberikan teguran kepada manusia yang sudah bejat itu.

Zaman sekarang kehidupan manusia sudah semakin tidak karuan. Kualitas moral sudah terperosok jatuh ke dasar yang sangat membutuhkan perhatian khusus dan untuk tugas ini, Allah telah menempatkan kita (orang Kristen) untuk memperbaikinya.

Jangan kita mempraktekkannya. Karena selama ada yang memberikan maka orang-orang yang sudah terbiasa menerimanya tidak akan berhenti untuk melakukannya. Mereka tidak berubah mungkin juga karena masih adanya orang yang memberikannya, biasanya keinginan akan muncul apabila ada kesempatan. Saya sangat terkesan dengan pernyataan yang dibuat oleh seorang misionari yang berkata bahwa lebih baik beliau mengakhiri pekerjaannya di negeri ini, jikalau sampai harus memberikan suap agar visa (izin tinggal)-nya diperpanjang.

Kesimpulan:

Memberantas aksi ini tidak mudah karena aksi ini telah menyatu dengan budaya. Namun perlu diakui bahwa apabila ada yang mulai dan dilakukan bersama-sama, itu akan dapat menekan angka pemberian suap. Perlu diingat bahwa perbuatan sangat besar pengaruhnya sebab itu, kita sebagai duta Allah, janganlah kita menerima atau memberi suap. Karena selama masih ada yang membela atau menunjukkan sikap masa bodoh terhadap mereka yang mempraktekkan suap maka mereka tidak akan berhenti melakukannya – karena mereka merasa adanya dukungan mental dari orang-orang di sekitarnya. Apabila kita ingin negara kita berubah dalam hal ini, maka perubahan pertama-tama harus mulai dari “saya” (diri sendiri).

CONTOH KASUS

Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia  tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya,  perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 %  menjadi 9,5 %…. Surat Kabar Sinar Harapan  ahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”.  Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah Tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III  bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total Aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”

Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa  laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup juga memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa ” Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih). “ Cara “goreng saham”  dilakukan keluarga Riady untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil. Sepak Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika Serikat, menurut artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001 bahwa  James T Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill Clinton yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar bisnisnya bisa lebih berkembang. Melihat seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus diperbaiki jika kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk. Cara Suap-menyuap, korupsi juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia.

KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK

Posted: Oktober 21, 2012 in Uncategorized

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian

  1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
  2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
  3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
  4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
  5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
  6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
  7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
  8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
  9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Independensi.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  1. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  2. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  3. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  4. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar.

  1. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-Prinsip Akuntansi.

Anggota KAP tidak diperkenankan:

  1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

  1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  4. Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

Fee Profesional.

  1. Besaran Fee

–          Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

–          Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

  1. Fee Kontinjen

–          Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

–          Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntan publik.

–          Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

–          Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

Tanggung jawab dan praktik lain

Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal.

Komisi

–          Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

Fee Referal (Rujukan).

–          Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.

–          Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Bentuk Organisasi dan Nama KAP.

–          Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

 

KREDIBILITAS

Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.

Kredibilitas dari saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.

PROFESIONALISME

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

Istilah “profesi” sudh cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah0istilah tersebut.

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.

“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.

“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).

SKEPTISME

Defenisi

Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

Dalam penggunaan sehari-hari skeptis-isme bisa berarti:

  1. suatu sikap keraguan atau disposisi untuk keraguan baik secara umum atau menuju objek tertentu;
  2. doktrin yang benar ilmu pengetahuan atau terdapat di wilayah tertentu belum pasti; atau
  3. metode ditangguhkan pertimbangan, keraguan sistematis, atau kritik yang karakteristik skeptis (Merriam-Webster).

Dalam filsafat, skeptis-isme adalah merujuk lebih bermakna khusus untuk suatu atau dari beberapa sudut pandang. Termasuk sudut pandang tentang:

  1. sebuah pertanyaan,
  2. metode mendapatkan pengetahuan melalui keraguan sistematis dan terus menerus pengujian,
  3. kesembarangan, relativitas, atau subyektivitas dari nilai-nilai moral,
  4. keterbatasan pengetahuan,
  5. metode intelektual kehati-hatian dan pertimbangan yang ditangguhkan.

skeptisme menurut ilmu pengetahuan

Skeptisime sebagai sebuah pemahaman bisa dirunut dari yunani kuno. Pemahaman yang kira-kira secara gampangnya “tidak ada yang bisa kita ketahui”, “Tidak ada yang pasti” “Saya ragu-ragu.” sebuah pernyataan yang akan diprotes karena memiliki paradoks. Jika memang tidak ada yang bisa diketahui, darimana kamu mengetahuinya. Jika memang tidak ada yang pasti, perkataan itu sendiri sesuatu kepastian. Setidaknya dia yakin kalau dirinya ragu-ragu.

Skeptis juga bisa dianggap sebagai sifat. Kadang kita juga melakukannya tanpa kita sadari. Ketika kita mendengar bahwa ada cerita kita diculik pocong tentu saja kita mengerutkan kening. Kemudian kita tidak mempercayai dengan mudah, kita anggap isapan jempol, urban legend, palsu. Orang skeptis bisa memberikan argumen-argumen keberatan terhadap cerita tersebut. Mereka meminta bukti, menyodorkan fakta kenapa cerita itu tak mungkin dan lain sebagainya.

Dengan kata lain meragukan. Sifat skeptis artinya sifat meragukan sesuatu. Tidak mau menerima dengan mudah apa adanya. Selalu meragukan sesuatu jika belum ada bukti yang benar-benar jelas. Jika ada cerita maka tidak langsung mempercayainya.

Sifat semacam ini penting bagi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan memerlukan suatu kepastian yang seakurat mungkin karena itu ilmuan diharapkan skeptis. Ilmuan tidak boleh langsung percaya begitu saja terhadap berita, percobaan dan lain sebagainya. Ini karena metode dalam ilmu pengetahuan yang ketat.

Jika seseorang menyatakan sebuah teori misalnya “Naga itu ada!” Ilmuan kemudian bertanya. Mana buktinya? Ilmu selalu mempertanyakan bukti. Ini karena ilmu tidak boleh mudah percaya. Ini karena di dunia banyak penipu dan pembohong, ada mereka yang menyatakan melihat sesuatu padahal tidak ada di sana. Ada juga mereka yang merasa melihat sesuatu padahal sebenarnya tidak. Jika komunitas ilmuan hendak mempercayai hal semacam ini tanpa bukti dan meminta yang lain supaya percaya, maka celakalah.

skeptisisme menurut filsafat

Sikap skeptis adalh sebuah pendirian didalam epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menyangsikan kenyataan yang diketahui baik ciri-cirinya maupun eksistensinya. Para skeptikus sudah ada sejak zaman yunani kuno, tetapi di dalam filsafat modern, Rene Descartes adalah perintis sikap ini dalam metode ilmiah. Kesangsian descartes dalam metode kesangsiannya adalah sebuah sikap skeptis, tetapi skeptis-isme macam itu bersifat metodis, karena tujuan akhirnya adalh untuk mendapatkan kepastian yang tak tergoyangkan, yaiutu: cogito atau subjectum sebagai onstansi akhir pengetahuan manusia. Di dalam filsafat D.Hume kita menjumpai skeptisme radikal, karena ia tidak hanya menyangsikan hubungan-hubungan kausal, melainkan juga adanya substansi atau realitas akhir yang bersifat tetap.

Dalam filsafat klasik, mempertanyakan merujuk kepada ajaran mengenai “Skeptikoi”. Dalam ilmu filsafat dari yang dikatakan bahwa mereka “tidak menyatakan apa-apa selain pandangan sendiri saja.” (Liddell and Scott). Dalam hal ini, keraguan filsafati, atau Pyrrhonisme adalah posisi filsafat yang harus menangguhkan satu keputusan dalam penyelidikan. Sextus Empiricus, Outlines Of Pyrrhonism, Terjemahan R.G. Bury, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 1933, 21

skeptisisme menurut agama

Dalam agama, mempertanyakan merujuk kepada “keraguan tentang prinsip-prinsip dasar agama (seperti keabadian, pemeliharaan, dan wahyu).” (Merriam–Webster) Pandangan yang mirip tetapi tak sama dengan Ian G. Barbour, yaitu John F. Haught [1995], yang membagi pendekatan sains dan agama, menjadi pendekatan konflik, pendekatan kontras, pendekatan kontak, dan pendekatan konfirmasi.Untuk itu, secara singkat membahas empat pemikiran Haught tentang hubungan sanis dan agama, sebagai berikut : Pendekatan Konflik, suatu keyakinan bahwa pada dasarnya sains dan agama tidak dapat dirujukan atau dipadukan. Artinya banyak pemikir [saintis] yang memandang bahwa agama tidak akan pernah dapat didamaikan dengan sains. Masing-masing berada pada posisi yang berbeda, sains menguji semua hipotesis dan semua teorinya berdasarkan pengalaman, sedangkan agama berdasarkan keyakinan. Kaum skeptis ilmiah sering mengatakan agama dilandaskan pada asumsi-asumsi apriori atau “keyakinan”, sedangkan sains tidak mau menerima begitu saja segala sesuatu sebagai benar. Menurut kaum saintis, memandang agama terlalu bersandar pada imajinasi yang liar,sedangkan sains bertumpuk pada fakta yang dapat diamati. Agama terlalu emosional, penuh gairah dan subjektif, sedangkan sains berusaha untuk tidak memihak, tidak terlalu bergairah, dan objektif. Jadi, pertautan antara keduanya tidak dengan mudah dapat dilakukan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar sehingga upaya menyandingkan keduanya dalam satu ”kotak” tentu akan memicu beberapa persoalan, terutama terkait dengan benturan-benturan konseptual, metodologis dan ontologis antara ”sains” dan ”agama”. Secara tegas dapat dikatakan, bahwa dalam sejarah, sikap ”ekspansionis” agama maupun ”sains” menolak pengaplingan wilayah masing-masing. Keduanya sulit dipaksa berdiam dalam kotak-kotak tertentu, tetapi ingin memperluas wilyah signifikansinya ke kotak-kotak lain. Maka, ketika satu ”kotak” didiami oleh dua entitas ini, terbukalah peluang terjadinya konflik antara keduanya.Pendekatan kontras, suatu pernyataan bahwa tidak adan pertentangan yang sungguh-sungguh, karena agama dan sains memberi tanggapan terhadapmasalah yang sangat berbeda. Banyak ilmuwan dan agamawan [teolog]tidak menemukan adanya pertentangan antara agama dan sains. Menurut kubu kontras, ”agama” dan ”sains” sangatlah berbeda sehingga secara logis tidak mungkin ada konflik di antara keduanya. Agama dan sains sama-sama absah [valid] meskipun hanya dalam batas ruang penyelidikan mereka sendiri yang sudah jelas. Kita tidak boleh menilai agama dengan tolok ukur sains, begitu juga sebaliknya, oleh karena itu keduanya harus dipisahkan antara satu dan lainnya. Jika agama dan sains sama-sama mencoba untuk mengerjakan pekerjaan yang sama, tentu saja mereka akan bertentangan. Sains dan agama benar-benar mempunyai tugas-tugas yang tidak sama dan tetap menjaga agar sains dan agama berada dalam wilayah yurisdiksinya masing-masing. Jadi, agama dan sains tidak perlu mencampuri urusan satu sama lain. Pendekatan Kontak, suatu pendekatan yang mengupayakan dialog,interaksi, dan kemungkinan adanya ”penyesuaian” antara sains dan agama,dan terutama mengupayakan cara-cara bagaimana sains ikut mempengaruhi pemahaman religius dan teologis. Cara untuk menghubungkan agama dengan sains, sebab Haught, tidak rela membiarkan dunia ini terpilah-pilah menjadi dua ranah [dikotomik]. Tetapi ia juga tidak setuju pada harmoni yang dangkal dalam pendekatan peleburan. Maka menurutnya, pendekatan ini setuju bahwa sains dan agama jelas berbeda secara logis dan linguistik, tetapi dalam dunia kenyata, mereka tidak dapat dikotak-kotakan dengan mutlak, sebagaimana diandaikan oleh kubu pendekatan kontras. Kata mempertanyakan dapat menggambarkan posisi pada sebuah klaim, namun di kalangan lain lebih sering menjelaskan yang menetapkan kekekalan pikiran dan pendekatan untuk menerima atau menolak informasi baru. Individu yang menyatakan memiliki pandangan mempertanyakan sering disebut bersikap skeptis, akan tetapi sering terlupakan apakah sikap secara filsafati mempertanyakan atau ketidakpercayaan secara empiris sebenarnya malahan adalah pernyataan sebuah pengakuan.

KONSERVATISME

Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; “menjaga, memelihara, mengamalkan”. Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante. Samuel Francis mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.”[1] Roger Scruton menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan “politik penundaan, yang tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan sebagai kehidupan dan kesehatan dari suatu organisme sosial.”

 

 

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Analisa:
Dalam berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja padasatu Kantor Akuntan Publik(KAP).

KODE ETIK

Posted: Oktober 5, 2012 in Uncategorized
  1. Pengertian kode etik dan contoh nya

PENGERTIAN KODE ETIK

Banyak pendapat dan acuan dalam mengartikan apa itu yang dimaksud dengan kode etik. Kode Etik Dapat diartikan suatu pola aturan, tata cara, tanda, dan pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik bias merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.

Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat luas. Nilai professional disebut juga dengan istilah asas etis.

Menurut Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :

(1)  Menghargai harkat dan martabat

(2)  Peduli dan bertanggung jawab

(3)  Integritas dalam hubungan

(4)  Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi. Kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat juga menjadikan kode etik sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat.

Menurut Oteng / Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Biasannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, dan aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

FUNGSI KODE ETIK

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher (1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
  3.  Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
  4. C.   CONTOH PENERAPAN KODE ETIK

Contoh kasus

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Analisa:
Dalam berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja padasatu Kantor Akuntan Publik(KAP).

2. Menggunakan “kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi”

Analisa: menurut pkiran kita pada umum nya, menggunkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi memang pantas dan layak saja kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, karena orang kebanyakan berpikir bahwa selama jabatan dan terikat dengan fasilitas dinas, mereka merasa memiliki hak atas fasilitas yang dinas berikan kepada mereka selama masa jabatan, kebanyakan orang banyak yang memanfaatkansituasi ini. mereka tidak memikirkan apa dampak dari perbuatan mereka,

hal nyata yang mengecewakan khalayak bisa kita lihat pada mereka yang menggunakan mobil dinas, seperti:

a. melanggar aturan Lalu lIntas

b. merugikan pemerintah dan negara akibat pengeluaran dalam biaya-biaya. misalnya: bensin

c. jika terjadi kecelakaan, dinas yang akan bertanggung jawab atas kelalaian si pemakai mobil dinas

d. dan lainnya

jadi, saya kurang setuju dengan oknum yang menyalahgunakan fasilitas dinas yang diberikan kepada mereka.. tidak etis karena akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi rekan-rekan yang tidak bisa menikmati fasilitas yang ada dan akan merugikan kita semua yang telah membayar kewajiban kepada negara. alasan rugi disini adalah karena kewajiban yang dibayarkan kepada negara akan terbuang sia-sia akibat perbuatan oknum yang menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan pemerintah kepada nya,

INTRODUCTION
Before we know what the benefits take more advanced TOEFL in Accounting, let me first explain what is meant by the TOEFL itself.
DISCUSSION
A. What is TOEFL?
Test of English as a Foreign Language TOEFL is abbreviated English language proficiency test (American accent) is required to sign in to LN or college entrance tests are used to working in the office or agency hiring. This exam is necessary for the registrant or the speakers in the country everyday language is not English.
2. Place of Operation TOEFL
Abroad, the TOEFL test is organized by the office of ETS (Educational Testing Service) in the United States for all test takers around the world. Kinds of English tests TOEFL is generally required for college entrance requirements in almost all universities in the United States and Canada both for undergraduate programs (S-1) and graduate (S-2 or S-3).
In Indonesia sendri test was held at the office, offices or agencies are authorized to conduct tests to come to work. Usually this test will be held in the form of mass or tests that participants in large quantities.
3. Usefulness TOEFL
The results of the TOEFL test is also used as a material consideration of English language proficiency of candidates who are applying to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented to American English, and a little different from the types of IELTS tests are oriented to British English. Unlike IELTS, TOEFL test is in general not have the individual interview test.
4. Inside the TOEFL
This test usually takes about three hours and is organized in four parts, namely:
• listening comprehension,
• grammatical structure and written expression,
• reading comprehension, and the
• writing.
TOEFL test result value ranging from: 310 (minimum value) to 677 (maximum value) for the version of PBT (paper-based test).
5. TOEFL test forms
a. PBT (Paper Based Test) TOEFL
TOEFL test is the first form issued by the ETS. Testnya system using paper or sheets of paper about and answer sheets to be filled with a 2B pencil. The materials tested are Listening, Structure and Reading with a score range of 310-667. Long test time is 2 to 2.5 hours. Since April 2006, PBT-TOEFL waived in Indonesia and is only available in countries that do not have the iBT test center is in Israel and Iran.
b. CBT (Computer Based Test) TOEFL
This test is no longer using paper, but directly with the computer. All about using the softwere and every question is answered immediately / work at the computer. CBT was first issued in 1998. But in some countries in Asia, especially Indonesia are still allowed to use the PBT (ITP-TOEFL) as a standard International TOEFL Test. So that the prestige of CBT in Indonesia is very minimal. Even today there are still many Indonesian people who do not know what that CBT-TOEFL. The materials tested are Listening, Structur, Reading and Writing with a score range 0-300. Long test time is 2 to 2.5 hours.
c. iBT (internet Based Test) TOEFL
TOEFL Test is the newest form issued by ETS and introduced since 2005, but in Indonesia, has entered into force since 2006 as the International TOEFL Test standards are recognized in the world. ETS made many changes to the TOEFL Test format and this new system. iBT-TOEFL also use computer media, it’s just on the iBT test system uses the internet. Thus the test participants directly on-line with the ETS and answer the test questions as well as on-line.
Test materials tested are Reading, Listening, Speaking and Writing, while Structure does not mean lost, but merged into 4 (four) tested the unity of the test material.
Sort of question that was issued on TOEFL Test iBT-Test is not only individually, but also there is the Integrated Test, which is a combination of matter and how to respond. For example: going up 2 (two) about the test material, which is a paragraph (reading) followed by an explanation of the instructor of paragraph (listening) in each 1 (one) question. Long test time is 4 hours. IBT-TOEFL score range is 0-300
In Indonesia, the TOEFL test is now easier for users by providing all forms of testing in carrying out the tests in hiring, which is generally used in the civil service entrance test or CPNS.
So for the TOEFL test are potential users of accounting berjurusan like me is also very important to follow this test. Their role is used when you enter the workforce or those who want to continue their studies abroad.

infoedukasi.net – Pelajar lulusan Sekolah Menengah Atas di Indonesia kemungkinan besar bisa menggunakan hasil Ujian Nasional untuk masuk ke perguruan tinggi di Prancis tanpa tes. Sistem UN di Indonesia dinilai mirip dengan ujian Baccalauréat di Prancis karena sama-sama bersifat nasional dan hasilnya dijamin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu disampaikan Atase Pendidikan KBRI  Paris Syafsir Akhlus kepada ANTARA London, Sabtu, sehubungan dengan pembicaraaannya dengan Bertrand de Hartingh, Conseiller de Coopération et d’Action culturelle pada Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia.

Syafsir mengatakan, kemungkinan pengakuan hasil Ujian Nasional (UN) disetarakan dengan Baccalauréat sehingga hasil UN tersebut dapat digunakan sebagai dokumen kualifikasi untuk masuk ke perguruan tinggi di Prancis.

Pada sistem pendidikan nasional di Prancis, siswa yang lulus UN Sekolah Menengah Atas, baik umum, teknologi, maupun kejuruan, akan mendapat diploma Baccalauréat dan dapat langsung masuk ke perguruan tinggi tanpa ada tes masuk, karena diploma Baccalauréat (Bac) merupakan diploma awal perguruan tinggi.

Menurut Syafsir mekanisme ini telah berjalan sejak tahun 1808 dan sampai saat ini tetap berlaku. Proses evaluasi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi hanya dilakukan melalui seleksi berkas dari para kandidat. Walaupun sudah diterima di perguruan tinggi, masih banyak calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

Sebagai gambaran, pada 2007 hanya 404.760 atau 77,2 persen  dari 524.300 pemegang diploma Bac yang mendaftar ke perguruan tinggi. Jumlah ini merupakan 54 persen dari kaum muda usia masuk perguruan tinggi Prancis pada tahun tersebut.

Dikatakannya, rendahnya angka pendaftaran ulang ini memberikan peluang kepada mahasiswa asing, termasuk Indonesia, untuk dapat memulai pendidikan tingginya di Prancis sejak tahun pertama di perguruan tinggi.  Di sisi lain, pada sistem pendidikan nasional di Indonesia juga dikenal adanya UN untuk Sekolah Menengah Atas, baik umum maupun kejuruan.

Pembahasan tersebut merupakan salah satu agenda kunjungan Bertrand de Hartingh ke KBRI Paris, yang menjadi kunjungan balasan atas kunjungan Syafsir Akhlus ke Kedutaan Prancis di Jakarta baru baru ini.

Prosedur penerimaan mahasiswa asal Indonesia di perguruan tinggi Prancis, khususnya pada jenjang S1 atau Licence, lebih lanjut akan dibahas di Kementerian Pendidikan Nasional Prancis pada pertemuan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Syafsir Akhlus mengatakan, pembahasan tersebut difasilitasi Marc Melka, Chef du Département Asie et Afrique Kementerian Pendidikan Nasional Perancis, yang mendampingi Bertrand de Hatingh pada waktu working lunch.  Apabila dicapai kesepakatan, maka lulusan SMA/MA dapat menggunakan hasil UN untuk masuk ke perguruan tinggi di Prancis tanpa tes, ujarnya.

Kemampuan bahasa

Selain hasil Ujian Nasional, salah satu syarat utama lainnya masuk ke perguruan tinggi di Prancis adalah diploma yang menunjukkan kemampuan berbahasa Perancis.

Bertrand de Hartingh yang juga merangkap sebagai Direktur Institut Français Indonesia mengatakan, diploma minimal yang disyaratkan adalah B-2. Untuk itu Institut Français Indonesia melakukan perluasan akses dan jejaring di 10 kota besar di Indonesia agar masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa, dapat lebih mudah belajar Bahasa Perancis dan mengikuti ujian-ujiannya.

Syafsir mengakui kesepakatan ini dapat menunjang kemudahan akses pendidikan yang merupakan salah satu upaya penguatan kerjasama bilateral bidang pendidikan tinggi.

Sumber : Kompas.com

http://infoedukasi.net/2012/05/13/daftar-kuliah-di-prancis-dengan-nilai/

 

comments:
Provide new opportunities for students who graduated from high school to college went abroad is a good option to improve the level of education in Indonesia. Moreover, the government provides scholarships for students path / I have the best value in the UN especially when they have good grades in foreign language lessons. So not only the students who want to continue the level megister who had the opportunity to study abroad. In my judgment, the current equivalent of high school students have been able to speak a foreign language. Because since they were in school, they’ve got a foreign language subject other than Indonesian. Foreign language curriculum is generally applied to private schools. If the country is still small schools that implement a foreign language subjects, because of limitations.
Provide opportunities to France is very good for those of you who love the arts and interested in other fields. Enrich French language is an easy way to conquer the people of France as anti English.